''Harus ada law enforcement ditegakkan kepada semua perusahaan untuk penerapan K3. Negara harus hadir menguatkan kembali implementasi K3 di perusahaan yang berisiko bagi para pekerja,'' ungkap Kurniasih.
''Ini menjadi skala prioritas kalau sudah terjadi beberapa kali di wilayah Morowali dan di industri yang sama,'' tandasnya dalam keterangan tertulis, di Jakarta.
Kurniasih menambahkan, regulasi secara detail sudah mengatur tentang K3 bagi pekerja. Perusahaan juga diwajibkan oleh UU untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Baca Juga: Kebakaran Smelter PT IMIP: Komisi VII DPR Minta Diusut Tuntas, Perlu Investigasi Menyeluruh
Ia berharap angka kecelakaan kerja di Indonesia bisa ditekan. Data dari BPJS Ketenagakerjaan, klaim karena angka kecelakaan kerja terus naik.
Berdasarkan data BP Jamsostek, pada 2020 tercatat 221.740 angka kecelakaan kerja. Jumlahnya naik pada 2021 menjadi 234.370 kasus. Adapun pada akhir Agustus 2022, naik menjadi 239.000.
Sebelumnya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap insiden ledakan yang terjadi di pabrik PT ITSS.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur