''Harus ada law enforcement ditegakkan kepada semua perusahaan untuk penerapan K3. Negara harus hadir menguatkan kembali implementasi K3 di perusahaan yang berisiko bagi para pekerja,'' ungkap Kurniasih.
''Ini menjadi skala prioritas kalau sudah terjadi beberapa kali di wilayah Morowali dan di industri yang sama,'' tandasnya dalam keterangan tertulis, di Jakarta.
Kurniasih menambahkan, regulasi secara detail sudah mengatur tentang K3 bagi pekerja. Perusahaan juga diwajibkan oleh UU untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Baca Juga: Kebakaran Smelter PT IMIP: Komisi VII DPR Minta Diusut Tuntas, Perlu Investigasi Menyeluruh
Ia berharap angka kecelakaan kerja di Indonesia bisa ditekan. Data dari BPJS Ketenagakerjaan, klaim karena angka kecelakaan kerja terus naik.
Berdasarkan data BP Jamsostek, pada 2020 tercatat 221.740 angka kecelakaan kerja. Jumlahnya naik pada 2021 menjadi 234.370 kasus. Adapun pada akhir Agustus 2022, naik menjadi 239.000.
Sebelumnya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap insiden ledakan yang terjadi di pabrik PT ITSS.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!