polhukam.id- Persitiwa yang menhebohkan terjadi di Boyolali, Diduga oknum anggota TNI Penganiayaan relawan Capres Cawapres Ganjar-Mahfud.
Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota TNI terhadap relawan itupun menjadi perhatian publik.
Kini, Kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anggota TNi dengan korban yang merupakan Relawan Ganjar-Mahfud memasuki babak baru.
Keenam terduga pelaku p[enganiayaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapendam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan dari mereka yang diperiksa. Keenam yakni anggota TNI berpangkat Prada.
“Saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M,” kata Richard Selasa (2/1/2024). dikutip dari PMJ News.
Artikel Terkait
Duit Ratusan Miliar Gagal Beli Hati: Pengakuan Hercules soal Tawaran Jenderal Bintang Dua untuk Jegal Prabowo
Kebobolan! Menkeu Ngaku Sistem Anggaran Kemenkeu Jebol, 21.801 Motor Listrik MBG Lolos Tanpa Izin
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum