polhukam.id - Pj Gubernur Banten Al Muktabar meminta para ASN di lingkungan Pemprov Banten dapat menjaga netralitas di musim kampanye Pemilu 2024.
Salah satu yang diimbau oleh sang Pj Gubernur Banten agar para ASN dapat lebih bijak dalam berselancar di media sosial.
Pj Gubenur Banten mengingatkan jika hal tersebut tertuang Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022.
Baca Juga: Arus Mudik Nataru, ASDP Layani 2,6 Juta Penumpang di 10 Lintasan di Indonesia
Surat itu adalah tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Di dalamnya, termuat larangan bagi para ASN untuk tidak mem-follow atau menyukai konten dari akun media sosial para calon kontestan Pemilu.
Selain itu, ASN juga diminta untuk tidak menunjukkan komentar dukungan bahkan menyebar kabar tidak benar mengenai Pemilu 2024 lewat media sosial pribadi mereka.
Baca Juga: Arus Mudik Nataru, ASDP Layani 2,6 Juta Penumpang di 10 Lintasan di Indonesia
Artikel Terkait
Kebobolan! Menkeu Ngaku Sistem Anggaran Kemenkeu Jebol, 21.801 Motor Listrik MBG Lolos Tanpa Izin
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum
Skandal Baru Trump: Jadi Sponsor Sportswashing Saudi di LIV Golf Demi Cuan Pribadi