Bantah Pembuatan KTP-el WNA untuk Kepentingan Pemilu, Ini Penjelasan Dukcapil Kemendagri

- Rabu, 01 Juni 2022 | 08:10 WIB
Bantah Pembuatan KTP-el WNA untuk Kepentingan Pemilu, Ini Penjelasan Dukcapil Kemendagri

Dia membantah dan menyatakan, informasi tersebut hanya menyertakan berita pada 2020 yang sudah diselesaikan.

"Ada framing seperti di atas menggunakan berita lama tahun 2020. Itu sudah selesai tahun 2020," ujar Zudan saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).

Dalam informasi itu dikatakan, WNA yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) dari China sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada Pemilu 2024.

Zudan lantas menjelaskan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Sebagaimana ketentuan dalam UU Adminduk, setiap WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) dapat diberikan KTP-el. Sementara Kitap diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya Kitap yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata dia.

Halaman:

Komentar

Terpopuler