Dia membantah dan menyatakan, informasi tersebut hanya menyertakan berita pada 2020 yang sudah diselesaikan.
"Ada framing seperti di atas menggunakan berita lama tahun 2020. Itu sudah selesai tahun 2020," ujar Zudan saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).
Dalam informasi itu dikatakan, WNA yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) dari China sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada Pemilu 2024.
Zudan lantas menjelaskan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Sebagaimana ketentuan dalam UU Adminduk, setiap WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) dapat diberikan KTP-el. Sementara Kitap diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya Kitap yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata dia.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!