Hal demikian, seperti dikutip dari Naikpangkat.com (5/1) melalui siaran Kanal Youtube GTK Kemdikbud pada tanggal 19 Desember 2023 lalu.
Telah adanya perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di Platform Merdeka Mengajar.
Yang mana ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Wajib Perhatikan Poin Penting Ini Dari Kemdikbud!
Kemudian, Kemendikbud mewajibkan untuk semua guru baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi untuk mengumpulkan 32 poin kinerja.
Lantas, apa saja 32 poin tersebut? Yuk simak artikelnya berikut ini.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarntt.com
Artikel Terkait
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum
Skandal Baru Trump: Jadi Sponsor Sportswashing Saudi di LIV Golf Demi Cuan Pribadi
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!