polhukam.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menggelar pengesahan dan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bekasi, diselenggarakan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Senin (15/1/2024).
Acara ini dihadiri Pj Bupati Bekasi, Sekda Dedy Supriyadi, Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan pengesahan DPA yang sudah tepat di awal tahun 2024 ini diharapkan dapat segera direalisasikan. Minimal pelaksanaan dalam hal anggaran kas.
Baca Juga: Misteri Tidur Kucing di Ujung Kasur: Alasan yang Menyentuh Hati dan Membuat Terharu Seumur Hidup
Meski baru memasuki awal tahun, katanya, ada perangkat daerah yang sudah menjalankan kegiatan pembangunan infrastruktur.
"Minimal biaya kas itu seperti gaji, biaya listrik itu harus dijalankan, tetapi ada juga beberapa perangkat daerah yang sudah menjalankan kegiatan, termasuk di antaranya kegiatan konstruksi," jelasnya usai acara.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!