polhukam.id - KPU Kabupaten Serang mencatat sebanyak 2.911 warga Kabupaten Serang pindah memilih ke luar daerah pada Pemilu 2024 yang akan digelar 14 Februari mendatang.
Berbagai alasan warga Kabupaten Serang dijadikan dasar untuk melakukan pindah memilih tersebut.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama mengatakan, sampai dengan 16 Januari 2024 daftar pemilih tambahan (DPTb) yang masuk ke Kabupaten Serang sebanyak 2.907 orang.
Baca Juga: Didatangi Pj Walikota Serang, Penyebab SDN Citerep Banjir Ternyata Gegara Pengawasan yang Luput
Sementara Warga Kabupaten Serang yang pindah memilih keluar untuk Pemilu 2024 sebanyak 2.911 orang.
"Untuk yang di TPS (tempat pemungutan suara) khusus 15 orang yang keluar. TPS khusus ada di pesantren di perusahaan," ujar Gama saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 16 Januari 2023.
Ia mengungkapkan, pendaftaran DPTb sudah ditutup sampai dengan 15 Januari 2024 atau H-30 pemungutan suara.
Baca Juga: Alam Ganjar Belajar Peradaban Banten Lama, Penataan Wisata Religi Ini Diapresiasi
Artikel Terkait
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum
Skandal Baru Trump: Jadi Sponsor Sportswashing Saudi di LIV Golf Demi Cuan Pribadi
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!