Itu dikarenakan adanya perbedaan masa berlaku TNKB di setiap kendaraan sehingga penerapan pelat nomor putih berlaku secara bertahap.
"Kalaupun ada nanti diprioritaskan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang harus diganti TNKB dalam pembayaran pajak tahun ke-5," ucap Sambodo.
Baca Juga: Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz Selama 30 Hari
Salah satu tujuan pergantian TNKB tersebut untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini telah diberlakukan.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Ricuh Demo Tolak Kawasan Industri di Takalar: Massa Jebol Pagar Kantor Bupati Gara-Gara Tak Ditemui
Momen Canggung di Pernikahan El Rumi: Maia Estianty Cuek, Ogah Salaman dengan Ahmad Dhani & Mulan Jameela?
ICW Bongkar Skandal Program MBG: Markup Rp5.000 per Porsi hingga Monopoli Pengadaan!
15 Penumpang Wanita Tewas di Kecelakaan KA Argo Bromo vs KRL Bekasi: Ini Identitas Lengkap Korban