MUI Imbau Masyarakat Cermat Memilih Hewan Kurban Idul Adha

- Jumat, 03 Juni 2022 | 21:20 WIB
MUI Imbau Masyarakat Cermat Memilih Hewan Kurban Idul Adha

Dia menambahkan, dalam ketentuan penyembelihan hewan pada ibadah qurban tentunya pihaknya akan mengeluarkan panduan melalui Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku.

Dalam panduan itu, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus dinyatakan tidak sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Pasar Hewan Ditutup, Stok Hewan Ternak di Bantul Turun 30%

Kemudian, jika hewan tersebut baru dikategorikan sah untuk dikurbankan bila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berqurban yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

"Bila hewan sembuh dari PMK setelah tanggal itu, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah," kata dia.  

Sumber: republika.co.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler