Dia menambahkan, dalam ketentuan penyembelihan hewan pada ibadah qurban tentunya pihaknya akan mengeluarkan panduan melalui Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku.
Dalam panduan itu, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus dinyatakan tidak sah dijadikan hewan kurban.
Baca Juga: Pasar Hewan Ditutup, Stok Hewan Ternak di Bantul Turun 30%
Kemudian, jika hewan tersebut baru dikategorikan sah untuk dikurbankan bila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berqurban yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
"Bila hewan sembuh dari PMK setelah tanggal itu, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah," kata dia.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur