Dia menambahkan, dalam ketentuan penyembelihan hewan pada ibadah qurban tentunya pihaknya akan mengeluarkan panduan melalui Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku.
Dalam panduan itu, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus dinyatakan tidak sah dijadikan hewan kurban.
Baca Juga: Pasar Hewan Ditutup, Stok Hewan Ternak di Bantul Turun 30%
Kemudian, jika hewan tersebut baru dikategorikan sah untuk dikurbankan bila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berqurban yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
"Bila hewan sembuh dari PMK setelah tanggal itu, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah," kata dia.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Skandal Baru Trump: Jadi Sponsor Sportswashing Saudi di LIV Golf Demi Cuan Pribadi
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!