Sosok Danu Arman, Eks Hakim Dipecat karena Nyabu, Kini Jadi PNS Lagi, Ternyata Anak Eks Hakim MA

- Minggu, 17 Maret 2024 | 11:15 WIB
Sosok Danu Arman, Eks Hakim Dipecat karena Nyabu, Kini Jadi PNS Lagi, Ternyata Anak Eks Hakim MA



POLHUKAM.ID  - Mantan hakim, Danu Arman yang pernah dipecat karena menggunakan sabu, kembali aktif sebagai PNS.


Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengaktifkan kembali status PNS Danu Arman.


Kini, Danu Arman bertugas sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta bagian Pelaksanaan.


Profil Danu Arman pun sudah eksis di laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.


Dalam situs itu tertulis nama lengkap Danu Arman dengan dua gelar yang disandangnya yaitu Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).


Jabatan terakhir Danu Arman adalah Analis Perkara Peradilan.


Sementara pangkat/golongan ruang terakhirnya sebagai PNS adalah Penata Tingkat I/III/d.


Pendidikan terakhir Danu Arman adalah S2, tapi tak diketahui dari kampus mana.


Sosok Danu Arman


Danu Arman adalah sosok kontroversial. Pertama, ia tersandung dalam kasus penggunaan narkoba jenis sabu saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada 2022.



Dalam persidangan terungkap, Danu Arman menjadikan ruang kerjanya di PN Rangkasbitung sebagai lokasi pesta narkoba bersama teman-teman.


Selain di kantor, Danu Arman disebut memiliki ruangan khusus untuk nyabu di bagian belakang rumahnya.


Rupaya, Danu Arman serta ketiga rekannya yaitu Yudi Rozadinata, Raja Adonia Sumanggam Siagian, dan Haris kerap berpesta sabu.


Dalam satu minggu, mereka berpesta sabu tiga sampai empat kali sepulang kerja atau hari libur.


Bahkan Danu Arman kerap tidak pulang ke rumah atau menginap di kantor untuk mengonsumsi sabu.



Selama persidangan, Danu Arman juga menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.


Kasus kedua yang sempat membuat Danu Arman menjadi bahan pergunjingan adalah merebut istri hakim lain saat bertugas di PN Gianyar.


Padahal Danu juga sudah memiliki seorang istri. Peristiwa ini terjadi pada 2019.


Imbasnya, ia disanksi hukuman sebagai hakim nonpalu selama dua tahun dan dimutasi ke Aceh.

Halaman:

Komentar

Terpopuler