Sosok Danu Arman, Eks Hakim Dipecat karena Nyabu, Kini Jadi PNS Lagi, Ternyata Anak Eks Hakim MA

- Minggu, 17 Maret 2024 | 11:15 WIB
Sosok Danu Arman, Eks Hakim Dipecat karena Nyabu, Kini Jadi PNS Lagi, Ternyata Anak Eks Hakim MA


Atas tindakannya tersebut, Danu Arman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 18 Juli 2023.


Sidang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.


Sanksi tersebut diberikan karena Danu Arman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.


Dalam putusan tersebut, majelis menilai tidak ada hal yang dapat meringankan Danu. Sebab, ia dinilai tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY terkait kasus perselingkuhan.


Selain itu, majelis juga menyatakan hal yang memberatkan hukuman bagi Danu, yakni kembali tidak kooperatif ketika diperiksa terkait kasus narkoba di BNN.



Dilihat dari latar belakangnya, Danu Arman bisa dibilang berasal dari keluarga terpandang.


Ayah Danu Arman adalah Suhadi, hakim di Mahkamah Agung (MA).


Dalam majalah Mahkamah Agung Edisi 6 Desember 2014 tertulis, Danu Arman tercatat sebagai anak ketiga Suhadi.


Namun per 1 Oktober 2023, tugas Suhadi sebagai Hakim Agung pun sudah selesai karena telah berusia 70 tahun dan memasuki usia pensiun.


Suhadi dikenal sebagai salah satu hakim yang ikut menangani perkara kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.


Dalam putusan kasasinya, MA meringankan hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup.


Kata MA dan KY


Terkait Danu Arman yang kembali jadi PNS di pengadilan tinggi, MA belum mengonfirmasi atau membantah informasi tersebut.


"Nanti saya tanya kepegawaian dulu untuk pastinya ya," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, Jumat (15/3/2024).


Sementara juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata memberikan klarifikasi mengenai status PNS Danu Arman yang diberhentikan dengan tidak hormat karena masalah narkoba.


Mukti mengatakan, Danu menjalani sidang MKH yang diselenggarakan oleh KY dan Mahkamah Agung, berkaitan dengan persoalan etik, di mana telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim.


Namun, pemberhentian tersebut tidak serta merta menghentikan status PNS Danu Arman.


"Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," kata Mukti, dikutip dari Antara dan Kompas.com


Sumber: Tribunnews

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar

Terpopuler