Menurut Hanifa Sutrisna, flexing ini mempermudah aparat penegak hukum untuk mengusut suatu tindak pidana korupsi atau pencucian uang untuk kemudian diselidiki asal usul kekayaan yang didapatkan.Jika kekayaan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan asal usulnya yang sah menurut hukum, besar kemungkinan sumber kekayaan tersebut didapatkan dari jalan haram.
"Kelakuan flexing ini menjadi pintu masuk bagi KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk mengusut orang yang tiba-tiba kaya mendadak hanya dengan jualan sesuatu yang biasa di pasar Indonesia," tuturnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur