Menurut Hanifa Sutrisna, flexing ini mempermudah aparat penegak hukum untuk mengusut suatu tindak pidana korupsi atau pencucian uang untuk kemudian diselidiki asal usul kekayaan yang didapatkan.Jika kekayaan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan asal usulnya yang sah menurut hukum, besar kemungkinan sumber kekayaan tersebut didapatkan dari jalan haram.
"Kelakuan flexing ini menjadi pintu masuk bagi KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk mengusut orang yang tiba-tiba kaya mendadak hanya dengan jualan sesuatu yang biasa di pasar Indonesia," tuturnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Gus Yahya PBNU Buka Suara: Sikapnya Mengejutkan Saat Adiknya, Gus Yaqut, Jadi Tersangka Korupsi Haji
BNPB Hentikan Pencarian Korban di Sumut & Sumbar: 1.182 Tewas, Apa Langkah Selanjutnya?
Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji: Kekayaan Naik Rp1 Miliar, Ini Rincian dan Kronologi Lengkapnya
Pemuda Muhammadiyah Buka Suara: Kami Bukan Pelapor Pandji Pragiwaksono!