POLHUKAM.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sedang frustrasi.
Hal itu mengacu pada sikap Ghufron yang melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho serta menggugat Albertina ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Indonesia Corruption Watch melihat tindak tanduk Saudara Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewan Pengawas serta menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara menunjukkan bahwa dirinya sedang frustasi menghadapi dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Mestinya, sebagai aparat penegak hukum, apalagi seorang pimpinan KPK, kata Kurnia, Ghufron berani untuk menjalani persidangan dan tidak mencari-cari kesalahan pihak lain yang sebenarnya tidak relevan.
Karena itu, ICW mendesak agar Dewas KPK tidak terpengaruh dengan segala argumentasi pembenar yang disampaikan Ghufron dan tetap melanjutkan proses persidangan.
"Jika terbukti, ICW meminta Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat dengan jenis hukuman berupa 'diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan' seperti diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," kata Kurnia.
Diketahui, Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK.
Artikel Terkait
Duit Ratusan Miliar Gagal Beli Hati: Pengakuan Hercules soal Tawaran Jenderal Bintang Dua untuk Jegal Prabowo
Kebobolan! Menkeu Ngaku Sistem Anggaran Kemenkeu Jebol, 21.801 Motor Listrik MBG Lolos Tanpa Izin
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum