POLHUKAM.ID - Siswi SMA Negeri 8 Medan Maulidza Sari Febriyanti tidak naik kelas diduga akibat ayahnya melaporkan kasus pungutan liar di sekolah.
Menanggapi hal tersebut, KPAI telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan koordinasi ini dilakukan untuk mendapatkan kronologi penyebab anak tinggal kelas.
"Serta bagaimana hasil belajar dan karakter anak selama ini, serta kemungkinan untuk meninjau ulang kebijakan tersebut, karena bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan anak, kepentingan terbaik buat anak harus menjadi acuan kebijakan," ujar Aris kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2024).
Dalam koordinasi tersebut, KPAI mendapatkan laporan dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara bahwa sebenarnya siswi korban kebijakan tinggal kelas ini memiliki nilai akademik dan kepribadian baik.
Meski begitu, menurut pihak sekolah ada syarat kehadiran yang tidak terpenuhi untuk naik kelas.
"Atas kondisi tersebut, KPAI meminta dinas pendidikan melakukan penyelidikan terkait ketidakhadiran siswa hingga tidak memenuhi syarat kenaikan kelas, apa benar adanya? Atau tidak hadir ke sekolah karena takut setelah melaporkan dugaan adanya pungli di sekolahnya," ucap Aris.
Selain itu, Aris meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang demi kepentingan terbaik buat anak.
Artikel Terkait
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum
Skandal Baru Trump: Jadi Sponsor Sportswashing Saudi di LIV Golf Demi Cuan Pribadi
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!