POLHUKAM.ID - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam, yakni Saka Tatal menjalani ritual sumpah pocong.
Saka Tatal menjalani ritual sumpah pocong tersebut di Padepokan Agung Amparan Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024) siang.
Hal itu dilakukan Saka Tatal demi membuktikan jika dirinya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sebelumnya, Saka Tatal ditantang Iptu Rudiana untuk sumpah pocong jika dirinya tak bersalah.
Alih-alih datang dan menjalani ritual sumpah pocong bersama Saka Tatal, Iptu Rudiana malah mangkir.
"Hari ini kami tunggu Rudiana, (tapi) tidak hadir.
Tapi acara sumpah (pocong) Saka hari ini tetap kami laksanakan," kata kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas jelang ritual. Ritual sempat ditunda beberapa waktu demi menanti kedatangan Iptu Rudiana dan tim kuasa hukumnya.
Namun, sampai detik-detik menjelang ritual sumpah pocong, batang hidung Iptu Rudiana tak kunjung muncul.
"Rudiana tidak hadir, tapi Saka tetap melaksanakan sumpahnya, bahwa Saka bukan pelakunya. Saka bukan pembunuhnya, dan mudah-mudahan tujuh orang terpidana bisa dibebaskan," tambahnya.
Lebih lanjut Farhat mengatakan para kuasa hukum Iptu Rudiana sebelumnya melarang kliennya untuk tidak melaksanakan ritual sumpah pocong tersebut. "Padahal yang menantang adalah Rudiana, yang menantang adalah Rudiana," tegas Farhat Abbas.
Artikel Terkait
Duit Ratusan Miliar Gagal Beli Hati: Pengakuan Hercules soal Tawaran Jenderal Bintang Dua untuk Jegal Prabowo
Kebobolan! Menkeu Ngaku Sistem Anggaran Kemenkeu Jebol, 21.801 Motor Listrik MBG Lolos Tanpa Izin
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum