Otoritas Filipina yaitu Tariff Commission (TC) mengeluarkan rekomendasi penghentian penyelidikan safeguard terhadap impor produk LLDPE berbentuk pelet dan granula pada 20 Mei 2022. Dalam laporan finalnya, TC merekomendasikan tidak mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap produk tersebut yang masuk ke Filipina.
“Rekomendasi Otoritas Filipina ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam upaya meningkatkan ekspor dengan menjaga akses pasar ke negara mitra dagang. Penghentian penyelidikan ini tentu saja memberikan kepastian terjaganya akses pasar produk LLDPE ke Filipina,” ujar Mendag Lutfi, mengutip dari siaran resmi Kementerian Perdagangan, Selasa (7/6/2022).
Informasi tentang rekomendasi penghentian penyelidikan safeguard terhadap produk LLDPE tersebut pun telah diterima Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan Indonesia di Manila pada 20 Mei 2022.
Laporan final TC menyebutkan, Otoritas Filipina tidak menemukan lonjakan impor, baik secara absolut maupun relatif, sehingga tidak dapat dilakukan penentuan kerugian atau ancaman kerugian, hubungan sebab akibat, dan unforeseen development (perkembangan tidak terduga).
“Berita baik ini merupakan hasil kerja keras dan bentuk komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor bagi dunia usaha Indonesia. Diharapkan, produk LLDPE Indonesia tetap dapat bersaing di pasar Filipina,” imbuh Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur