Selama proses penyelidikan, Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag secara aktif menempuh langkah-langkah pembelaan baik secara tertulis maupun penyampaian secara langsung dalam forum konsultasi publik yang diselenggarakan TC.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno menambahkan, rekomendasi TC di Filipina menjadi berita baik di tengah tren negara mitra dagang yang semakin gencar memproteksi industri dalam negerinya melalui instrumen trade remedies.
“Kami harap adanya berita baik ini dapat memacu pelaku usaha untuk lebih meningkatkan kinerja ekspor produk LLDPE Indonesia di tengah gencarnya penggunaan instrumen trade remedies oleh negara mitra dagang,” tandas Natan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor produk LLDPE Indonesia ke Filipina untuk Kode HS 3901.10.92 dan 3901.90.90 pada periode 2017–2021 menunjukkan peningkatan ekspor sebesar 43,02 persen. Nilai ekspor pada 2017 adalah sebesar USD 627 ribu, pada 2020 sebesar USD805 ribu, dan pada 2021 sebesar USD 1,7 juta.
Sumber: m.jpnn.com
Artikel Terkait
Siapa Yenna Yuniana? Misteri Bos Pemenang Tender Motor Listrik MBG Triliunan yang Pernah Diperiksa KPK
Bebaskah Pesawat Militer AS Terbang di Langit Indonesia? Ini Klarifikasi Resmi Kemhan!
Internet Data Center vs Tradisional: 5 Kesalahan Fatal yang Bisa Bangkrutkan Bisnis Anda!
Dosen UNJ Dilaporkan Polisi! Apa Isi Pernyataan Prabowo-Gibran Beban Bangsa yang Bikin Heboh?