Dua Mayor dan Standar Ganda: Antara Politik dan Jabatan Sipil

- Jumat, 14 Maret 2025 | 20:45 WIB
Dua Mayor dan Standar Ganda: Antara Politik dan Jabatan Sipil

Dengan demikian, keputusan AHY untuk keluar dari TNI sebelum terjun ke dunia politik mencerminkan kepatuhannya terhadap regulasi yang berlaku.


Sebaliknya, kasus Letkol Teddy menunjukkan ironi dalam penerapan aturan tersebut. Ia tetap berada dalam struktur militer tetapi diberikan jabatan di ranah sipil. 


Tidak hanya itu, ia bahkan mendapatkan promosi dalam struktur TNI, seolah-olah jabatannya di ranah sipil adalah bagian dari tugas militer. 


Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah hukum di Indonesia hanya berlaku untuk sebagian orang? 


Jika prajurit dilarang berpolitik dan harus memilih jalur pengabdian, mengapa ada perwira yang tetap bisa berada di posisi sipil tanpa kehilangan status kemiliterannya?


Fenomena ini mencerminkan wajah nepotisme dan kepentingan politik yang masih kuat dalam birokrasi Indonesia. 


Dalam kasus AHY, regulasi ditegakkan secara ketat, sementara dalam kasus Mayor Teddy, aturan tampak lebih fleksibel sesuai kepentingan. 


Hal ini mengingatkan kita bahwa hukum dan regulasi sering kali hanya menjadi alat politik yang diterapkan secara selektif.


Pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar tentang dua mayor, tetapi tentang keadilan dalam penerapan aturan. 


Jika aturan harus ditegakkan, maka seharusnya berlaku untuk semua, tanpa memandang siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan. 


Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan terus terkikis, dan praktik standar ganda akan semakin memperburuk kondisi birokrasi Indonesia. ***

Halaman:

Komentar