POLHUKAM.ID - Oknum anggota Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan cara pelaku menunjukkan alat kelaminnya kepada korban. Pelaku pelecehan seksual adalah Aipda ID.
Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, juga melakukan pelecehan seksual terhadap 3 bocah dan 1 dewasa.
Kapolres Sikka AKBP Moh. Mukhson membenarkan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan anak buahnya.
“Saat ini Propam Polres Sikka sedang melakukan penyelidikan dan melakukan proses anggota yang diduga melakukan pelecehan seksual,” ujar Mukhson, Senin (17/3/2025).
Korban berinisial MR (15) seorang siswi SMP di Desa Nangahale, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tim Unit Pelayanan Terpadu Daerah dan Perlindungan Perempuan Anak ( UPTD - PPA ) Kabupaten Sikka menyambangi rumah korban.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan video call dan mengajak korban berhubungan badan dengan mengiming-imingi uang Rp1 juta.
Korban bersama keluarga juga sudah mendatangi Polres Sikka untuk melaporkan kasus pelecehan seksual ke Unit Propam Polres Sikka.
Namun hingga saat ini pelaku pelecehan seksual Aipda ID, belum diamankan karena masih menunggu proses yang sedang berjalan.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Cuma Jabar yang Gagal Raih Penghargaan Provinsi Layak Anak
Gibran Unggah Foto Bareng Dasco, Pertanda Upaya Pemakzulan Wapres Tak akan Pernah Terjadi?
Dituding Penyimpangan Seksual, Ibu Prada Lucky Sampai Sujud Minta Tolong Pangdam
PNS Baru Lulus Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos