POLHUKAM.ID - Oknum anggota Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan cara pelaku menunjukkan alat kelaminnya kepada korban. Pelaku pelecehan seksual adalah Aipda ID.
Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, juga melakukan pelecehan seksual terhadap 3 bocah dan 1 dewasa.
Kapolres Sikka AKBP Moh. Mukhson membenarkan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan anak buahnya.
“Saat ini Propam Polres Sikka sedang melakukan penyelidikan dan melakukan proses anggota yang diduga melakukan pelecehan seksual,” ujar Mukhson, Senin (17/3/2025).
Korban berinisial MR (15) seorang siswi SMP di Desa Nangahale, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tim Unit Pelayanan Terpadu Daerah dan Perlindungan Perempuan Anak ( UPTD - PPA ) Kabupaten Sikka menyambangi rumah korban.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan video call dan mengajak korban berhubungan badan dengan mengiming-imingi uang Rp1 juta.
Korban bersama keluarga juga sudah mendatangi Polres Sikka untuk melaporkan kasus pelecehan seksual ke Unit Propam Polres Sikka.
Namun hingga saat ini pelaku pelecehan seksual Aipda ID, belum diamankan karena masih menunggu proses yang sedang berjalan.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Duit Ratusan Miliar Gagal Beli Hati: Pengakuan Hercules soal Tawaran Jenderal Bintang Dua untuk Jegal Prabowo
Kebobolan! Menkeu Ngaku Sistem Anggaran Kemenkeu Jebol, 21.801 Motor Listrik MBG Lolos Tanpa Izin
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum