POLHUKAM.ID - Empat ekor ayam jantan yang dijadikan alat bukti dalam konpres kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang digelar di Polda Lampung pada, Rabu (19/3/2025) sempat berkokok atau kukuyuruk.
Sebagai informasi dalam konpers yang digelar Polda Lampung, sejumlah barang bukti nampak jelas.
Diantaranya 13 butir selongsong peluru, 4 ekor ayam jantan, uang Rp 21 juta, pisau taji, hanphone, hasil autopsi dan sejumlah pakaian korban.
Hal yang mengejutkan insan pers saat hendak konpres 4 ekor ayam yang berada dalam boks triplek itu sempat kukuruyuk atau berkokok.
Adapun 4 jenis ayam yang dijadikan bukti diduga ayam kampung, dengan bulu 1 ekor bulu blorok, 1 ekor ayam kelabu, dan 2 ekor ayam merah.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Viral! Video Andini Permata dan Bocah Laki-Laki Bikin Heboh Netizen, Sebenarnya Tentang Apa?
Gibran Bisa Dimakzulkan Jika Ekonomi Anjlok, Pakar Bongkar Sumbatan dari Politisi Pemilik Tambang
Polisi Turun Tangan soal Kabar Prostitusi Marak di IKN, Hotel-hotel Kena Gerebek!
Menteri Budi Arie Disebut Jadi Duri Dalam Daging di Kabinet Prabowo, Pengamat: Layak Direshuffle