POLHUKAM.ID - Empat ekor ayam jantan yang dijadikan alat bukti dalam konpres kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang digelar di Polda Lampung pada, Rabu (19/3/2025) sempat berkokok atau kukuyuruk.
Sebagai informasi dalam konpers yang digelar Polda Lampung, sejumlah barang bukti nampak jelas.
Diantaranya 13 butir selongsong peluru, 4 ekor ayam jantan, uang Rp 21 juta, pisau taji, hanphone, hasil autopsi dan sejumlah pakaian korban.
Hal yang mengejutkan insan pers saat hendak konpres 4 ekor ayam yang berada dalam boks triplek itu sempat kukuruyuk atau berkokok.
Adapun 4 jenis ayam yang dijadikan bukti diduga ayam kampung, dengan bulu 1 ekor bulu blorok, 1 ekor ayam kelabu, dan 2 ekor ayam merah.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Digadang Jadi Wamenkop, Farida Faricha Tiba di Istana Pakai Kebaya
Prabowo Dilaporkan Lantik Eks Wakapolri Ahmad Dofiri Jadi Staf Ahli Presiden Bidang Kamtibmas
Dulu Menolak, Kini Erick Thohir Calon Kuat Menpora
Mayjen Soenarko: Kapolri Belum Diganti karena Prabowo Tersandera Jokowi