POLHUKAM.ID - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dinilai berbohong 100 persen terkait klaim Presiden Prabowo tak cawe-cawe Undang-Unndang (UU) TNI.
Itu diungkapkan salah satu konten kreator dengan nama pengguna @rds_dialectique di Instagram dan TikTok. Ia mengatakan buktinya ada dalam naskah akademik UU TNI.
“100 persen bohong. Itu bisa dibuktikan di naskah akademik, ada unsur yang membuktikan bahwa itu permintaan presiden,” kata @rds_dialectique dalam video yang diunggah, dikutip Sabtu (22/3/2025).
Di naskah akademik tersebut, tepatnya pada poin d kajian implementasi. Menunjukkan omongan Menhan keliru.
“Paragraf ke-2. Penempatan prajurit aktif TNI kementerian/lembaga lain sudah dilakukan atas kebijakan presiden. Saat ini yang diperlukan adalah menguatkan dasar hukumnya di dalam UU TNI,” paparnya.
Ia menjelaskan hal itu disebut post-factum. Sesuatu yang telah dijalankan namun belum dibuatkan legitimasinya.
“Ini yang disebut post-factum, atau ekspos facto, praktiknya sudah berjalan tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan melanggar hukum lalu berusaha membuat legitimasi hukum setelah praktik berlangsung,” jelasnya.
Di poin d soal implementasi itu, menurutnya, juga menunjukkan bahwa presiden lah yang sejak awal menginisiasi TNI aktif menduduki jabatan sipil.
“Di situ juga jelas disebutkan atas kebijakan presiden, artinya presiden lah yang menginisiasi sejak awal,” terangnya.
“Ngibul aja terus,” sambungnya.
Artikel Terkait
Polytron Fox R Bikin Ojol Kaya? 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Ini Buktinya!
Anak Tega Bunuh Ayah Kandung di Bulukumba, Motifnya Bikin Merinding!
Video Teh Pucuk Harum 1 Menit 50 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Wajib Diwaspadai!
Video Viral 7 Menit Kasir Indomaret: Hoax atau Nyata? Ini Fakta dan Bahaya Link Palsunya!