👇👇
TAGS
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto tak mengintervensi pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Itu semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR. Tidak ada permintaan Presiden," kata Sjafrie kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa Prabowo tidak memberikan pesan khusus kepada Kemhan terkait pembahasan dan pengesahan revisi UU TNI.
Menurutnya, Prabowo selaku presiden tetap akan mengikuti peraturan yang berlaku.
"Penekanan Presiden ikuti peraturan yang berlaku. Sekarang kan sudah," ujarnya.
Sjafrie menegaskan pengesahan revisi UU TNI ini tidak akan mengembalikan TNI ke zaman Orde Baru, seperti di kepemimpinan Presiden ke-2 RI Soeharto. Dia juga membantah pembahasan RUU TNI dinilai tidak transparan.
"Nggak ada. Orde Baru kita nggak pakai lagi. Sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat terhadap demokrasi dan supremasi sipil," tuturnya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Motor Listrik Emmo untuk MBG: Benarkah Cuma Rakitan China dengan TKDN 48,5%?
Daun Pisang vs Plastik: Solusi Cerdas Gubernur DKI Saat Harga Plastik Naik 80%
Cara Download Video YouTube ke MP4/MP3 dengan 1 Klik: Gratis, Cepat & Tanpa Aplikasi!
Rismon Sianipar Bongkar Bukti Video AI, Ini Kata Pakar Forensik Soal Laporan JK ke Polisi