Gugatlah Daku, Kau Kutinggal Kabur!

- Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
Gugatlah Daku, Kau Kutinggal Kabur!


'Gugatlah Daku, Kau Kutinggal Kabur!'


Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)


Gugatlah daku, kau kutinggal kabur!


Demikianlah barangkali kata Joko Widodo dalam hati. Saat harus menjalani persidangan perdana di pengadilan, Presiden ke-7 RI itu justru memilih “kabur” keluar negeri.


Ya, tak ada yang kebetulan di dunia ini. Jokowi ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu utusan untuk menghadiri pemakaman jenazah Paus Fransiskus, pemimpin tertinggi umat Katolik sedunia di Vatikan, Sabtu (26/4/2025) lusa.


Bersama dengan utusan lainnya seperti Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Jokowi dijadwalkan bertolak dari Jakarta ke Vatikan, Kamis (24/4/2025) ini.


Di hari yang sama di Solo, Jawa Tengah, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dijadwalkan menyidangkan dua perkara gugatan perdata terhadap Jokowi.


Pertama, gugatan wanprestasi atau ingkar janji Jokowi terkait mobil Esemka dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt yang diajukan Aufaa Lukman Re A, warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo.


Aufaa menggugat Jokowi, PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), dan mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. 


Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi dengan anggota Subagyo dan Joko Waluyo.


Penggugat merasa dirugikan atas janji dari Jokowi yang telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand atau merek mobil nasional.


Jokowi sudah berulang kali mempromosikan mobil Esemka sejak jadi Walikota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta hingga awal menjabat Presiden RI.


Akan tetapi hingga kini mobil Esemka tak kunjung terealisasi, sehingga membuat penggugat yang mau membuka usaha rental mobil pikup tak terwujud.


Halaman:

Komentar

Terpopuler