Atas dasar itu, Anwar Abbas menyebut praktik yang dilakukan oleh si pengusaha restoran yang telah memperjualbelikan nasi Padang babi itu telah mengangkangi dan merendahkan adat dan ajaran agama yang dihormati oleh orang minang atau Padang.
“Saya meminta pihak kepolisian agar turun dan menyelesaikan persoalan ini secepatnya, serta menyeret yang bersangkutan ke pengadilan,” tandasnya.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Investasi Strategis PT Metro Timur Indonusa: Mengapa Startup Gagal Meski Produknya Bagus?
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!