"Kami emak-emak harusnya tidak di sini, tidak harus berada di dalam ruang kepolisian," ujarnya.
"Bukan kami tidak bersedia. Kami bersedia. Kami warganegara Indonesia taat hukum. Tapi sebaiknya Anda, selesaikan masalah dari sisi Anda dulu, jangan sampai di lingkungan Anda, di tim-tim Anda yang selalu berkoar-koar, tapi substansinya selalu tidak kena. Selalu ijazah tidak diperlihatkan," imbuhnya.
Hal serupa juga disampaikan Arif. Pria yang mengaku sebagai jurnalis dari Satu Indonesia ini menyayangkan langkah penyidik memeriksa tanpa didahului berkoordinasi dengan Dewan Pers.
"Perlu diketahui, ada nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers tahun 2022 Maret yang menyampaikan di Pasal 5, itu harus ada koordinasi dulu antara pihak kepolisian dan Dewan Pers," ungkapnya.
Sementara kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin yang turut mendampingi ketiga saksi menilai pemeriksaan terhadap aktivis, jurnalis hingga YouTuber tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.
“Negara harusnya ada dan hadir terdepan menjamin kemerdekaan berekspresi termasuk kemerdekaan menyampaikan informasi kepada publik berkaitan dengan berbagai informasi apapun,” pungkas Ahmad.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Profesor IPDN Bongkar 3 Alasan Pemerintahan Jokowi Disebut Terburuk Sepanjang Sejarah RI
Merger Gerindra-NasDem Terbongkar: Prabowo & Surya Paloh Rencanakan Akuisisi untuk Kuasai DPR?
KNPI Bongkar Motif Ubedilah Sebut Pemerintahan Beban Bangsa: Opini atau Provokasi?
Perebutan Tahta NasDem: Bisnis Surya Paloh Kolaps, Siapa yang Akan Merebut Kendali?