Pada kesempatan yang sama, Pusdokkes Polri menjelaskan hasil serangkaian pemeriksaan dan analisis DNA antara itu.
Penjelasan itu disampaikan langsung oleh Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti.
"Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh, maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presly Zulkandar bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," kata Sumy.
Sumy memaparkan pihaknya telah menerima DNA RK, Lisa, dan CA pada 7 Agustus.
Tim lalu melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap enam barang bukti yang telah diterima.
"Mulai 8 Agustus sampai 12 Agustus 2025, telah dilakukan pemeriksaan laboratorium DNA terhadap enam barang bukti sampel DNA tersebut, yang meliputi eksaminasi barang bukti sampel DNA, ekstraksi DNA, kuantifikasi DNA, amplifikasi DNA, DNA typing dengan cavilari elektroporosis, analisis profil DNA, dan pembuatan surat hasil pemeriksaan DNA," ujar Sumy.
Hasil pemeriksaan tes DNA itu menunjukkan bahwa separuh DNA anak CA cocok dengan separuh DNA dari Lisa Mariana.
Namun DNA CA tidak memiliki kecocokan dengan DNA Ridwan Kamil.
"Separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil," tutur Sumy.
Segera Gelar Perkara
Setelah adanya pengumuman hasil tes DNA, Bareskrim bakal melanjutkan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan RK terhadap Lisa Mariana.
"Tentunya dari penyidik terkait dengan informasi ini kita akan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum," ungkap Rizki.
Dia menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Lisa Mariana sebagai terlapor dalam kasus itu.
"Mungkin langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kita lakukan kemudian," tuturnya.
Adapun laporan RK itu telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, polisi melihat adanya unsur tindak pidana pada kasus yang dilaporkan RK.
"Betul sekali, jadi tentunya setelah kita ketahui bersama bahwa pemeriksaan sampel tes DNA ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Jadi tidak ada yang mendahului atau mengakhiri, tapi ini adalah bagian," pungkas Rizki.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
DPR Kena Prank! Dana Reses Rp702 M Bikin Tak Sedih Tunjangan Rumah Dihapus
Prabowo vs Geng Solo: Momen Penegakan Hukum yang Dinanti Rakyat
Profesor Ikrar Bongkar Bahaya Legacy Jokowi: Syarat Wapres RI Hanya Lulusan SD?
Ijazah Jokowi & Gibran Dikritik Iwan Fals: Bagaimana Jika Ternyata Palsu?