POLHUKAM.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan.
Larangan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian.
Hal itu disampaikan Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.
MK memberi waktu bagi pemerintah selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini.
"Dasar pertimbangan itu pulalah yang menjadi alasan kebutuhan pengangkatan wakil menteri pada kementerian tertentu, sehingga dengan sendirinya jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana maksud norma Pasal 23 UU 39/2008," ujar Enny dalam persidangan dikutip dari YouTube MK, Kamis (28/8/2025).
Saat ini banyak wamen Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menduduki posisi komisaris BUMN maupun anak usahanya.
Terbaru, pada tiga anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE), PT Pertamina Patra Niaga dan PT Pertamina International Shipping (PIS). Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno diangkat jadi Komisaris PIS.
Kemudian Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono diangkat sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga, serta Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Stella Christie sebagai Komisaris PHE.
Selain itu, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat ditunjuk menjadi komisaris anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yakni PT PLN Energi Primer Indonesia (PT PLN EPI).
Tercatat kini ada 30 wamen yang merangkap jabatan. Berikut daftarnya dirangkum detikcom:
1. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono - Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
2. Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha - Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
3. Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo - Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
4. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
5. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
6. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah - Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
7. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara - Komisaris PT PLN (Persero)
8. Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf - Komisaris PT PLN (Persero)
9. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo - Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
10. Wakil Menteri UMKM Helvy Yuni Moraza - Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
11. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti - Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
12. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung - Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Artikel Terkait
Setahun Prabowo Memimpin, Geng Solo Harus Dituntaskan!
Listyo Sigit Naikkan Sejumlah Komjen, Prof Ikrar Beber Jurus Penyelamatan Keluarga Jokowi
DPR Kena Prank! Dana Reses Rp702 M Bikin Tak Sedih Tunjangan Rumah Dihapus
Prabowo vs Geng Solo: Momen Penegakan Hukum yang Dinanti Rakyat