POLHUKAM.ID - Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi mengatakan pemberian tanda jasa Bintang Mahaputera kepada 122 orang oleh Presiden Prabowo harus ditolak, karena bertentangan dengan asas yang ada dalam undang-undang.
Hendardi menilai, pemberian tanda jasa itu kental dengan subjektivitas Prabowo sebagai kepala pemerintahan. Menurut Hendardi, penganugerahan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Pasal 2 beleid tersebut menegaskan, sejumlah asas yang melimitasi secara ketat pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, antara lain asas kemanusiaan, asas keteladanan, asas kehati-hatian, asas keobjektifan, dan keterbukaan.
Sementara tokoh-tokoh yang menerima anugerah tergolong kontroversial. Memiliki jejak pelanggaran HAM masa lalu, bahkan pernah terjerat perkara korupsi.
“Penganugerahan Bintang Mahaputera pada 2025 harus ditolak karena beberapa alasan yang secara substantif bertentangan dengan asas-asas dalam UU tersebut,” kata Hendardi, Kamis (28/8/2025).
"Beberapa figur secara objektif terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia masa lalu, terutama pelanggaran HAM 1998 dan pelanggaran HAM seputar Referendum Timor Leste, seperti Wiranto," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Prabowo juga memberikan Bintang Mahaputera kepada eks narapidana korupsi, utamanya Burhanuddin Abdullah.
“Publik mencatat dengan baik bahwa Burhanuddin merupakan salah satu ‘arsitek’ ekonomi Pemerintahan Prabowo. Namun statusnya sebagai eks koruptor harusnya menjadikan yang bersangkutan tidak layak menyandang Tanda Kehormatan sangat tinggi sekelas Bintang Mahaputera," ungkap Hendardi.
Hendardi juga mempertanyakan, mengapa Prabowo memberi bintang kehormatan kepada para pembantunya yang belum menunjukkan kinerja optimal, seperti Teddy Indra Wijaya dan Bahlil Lahadalia.
“Apa jasa para menteri yang baru menjabat dengan penunjukan politik presiden itu?” jelasnya.
Hendardi menilai, integritas para menteri yang mendapatkan anugerah Bintang Mahaputera tersebut, juga tidak terbukti teruji. Bahkan beberapa nama menteri penerima Bintang Mahaputera itu, disebut-sebut dalam kasus korupsi.
"Penolakan publik yang luas mulai dari akademisi dan intelektual sampai para aktivis masyarakat sipil, juga mempertanyakan integritas dan jasa besar para penerima Bintang Mahaputera itu, menunjukkan proses profiling calon penerima Bintang Mahaputera tidak terbuka dan tidak melibatkan publik,” imbuhnya.
Selain itu, proses penganugerahan Bintang Mahaputera yang serampangan menurunkan kredibilitas, dan nilai dari penghargaan negara.
"Ini akan menjadi preseden bagi Presiden Prabowo dan pemerintahan dalam jangka Panjang," bebernya.
Menurutnya, Presiden dipastikan tidak akan menganulir pemberian Bintang Mahaputera tersebut, publik mesti mengingatkan Presiden bahwa tindakan negara, termasuk dalam bentuk pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus tunduk pada hukum negara.
“Mengabaikan hukum dan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk pelanggaran serius atas sumpah Presiden sendiri yang diucapkan dalam pelantikan,” tandasnya.
Sebagai informai, Presiden Prabowo menganugerahkan tanda jasa kehormatan kepada 141 nama di Istana Negara, Jakarta pada Senin (25/8/2025). Mereka berasal dari sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, mantan tentara hingga peneliti.
Tanda jasa yang diberikan berbeda-beda, yaitu Tanda Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti.
“Semoga jasa-jasa saudara-saudara terus menjadi warisan bagi generasi penerus,” kata Prabowo.
Adapun Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera diberikan kepada 122 penerima berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 74/TK/Tahun 2025. Sebagian besar jajaran menteri Kabinet Merah Putih, dan orang dekat Prabowo sebagai penerimanya.
Mereka antara lain Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar; Menteri ESDM Bahlil Lahadalia; Menteri Sosial Saifullah Yusuf; Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman; eks terpidana korupsi Burhanuddin Abdullah, dan adik Prabowo, Hashim Sujono Djojohadikusumo.
Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono; Menteri Luar Negeri Sugiono; Menteri Pendidikan Dasa dan Menengah Abdul Mu’ti; Menteri Kebudayaa Fadli Zon, Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad; Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Sumber: monitor
Artikel Terkait
Hendropriyono Sentil Isu Pemakzulan Gibran: Yang Usul Ini Tanggung Jawabnya Apa Kalau Negeri Ini Hancur?
Ucapan Sahroni Narasi Sampah di Tengah Luka Rakyat
Ucapan Sahroni Narasi Sampah di Tengah Luka Rakyat
Ucapan Sahroni Narasi Sampah di Tengah Luka Rakyat