Kemdikdasmen Dituding Setarakan Bimbel di Sidney Dengan SMK, Gibran Diminta Mundur!

- Minggu, 21 September 2025 | 13:35 WIB
Kemdikdasmen Dituding Setarakan Bimbel di Sidney Dengan SMK, Gibran Diminta Mundur!


Netizen lain, @Applemomcake, menilai sebaiknya pejabat yang membuat keputusan tersebut mundur jika memang tidak punya kapasitas.


โ€œOrang yang berpendidikan biasanya tau diri. Jika merasa tidak punya kompetensi sebaiknya mundur. Begitu ya mas wapres,โ€ sindirnya.


Lebih keras lagi, akun @Ethan bahkan menyeret DPR RI untuk segera memakzulkan pihak yang dianggap bertanggung jawab.


โ€œDPR RI harap Fuffafa dimakzulkan sekarang juga, serta tangkap dan adili, anak iblis itu sudah melecehkan dan menghina lembaga Negara dan UUD, ditambah lagi melakukan pembohongan publik. Prabowo anda sebagai presiden diam saja dipermalukan anak Iblis tersebut?,โ€ cuitnya.


๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡


KEMENDIKDASMEN NGAWURRR! BIMBEL DI SIDNEY SETARA SMK! GIBRAN HARUS MUNDUR!https://t.co/5mO52fAK2q pic.twitter.com/Y8KNKDq69m


Diketahui, advokat Subhan Palal menggugat Gibran Rakabuming Raka secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Gugatan itu terkait dugaan ketidakabsahan syarat pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum 2024


Gugatan itu terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus.


Subhan menilai Gibran melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan ijazah yang diragukan keabsahannya sebagai syarat pencalonan wakil presiden. Perbuatan tersebut telah merugikan penggugat serta masyarakat secara umum.


Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum telah melakukan perbuatan melawan hukum. 


Ia mememinta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029. 


Keduanya juga digugat membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh masyarakat Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan disetorkan ke kas negara.


Sumber: Fajar

Halaman:

Komentar