"Pensiun itu adalah hak setiap warga negara yang bekerja [formal], baik itu PNS, baik itu non-PNS yang bekerja di swasta kan juga diatur," jelasnya. Ia mencontohkan, "Misalkan dia [anggota DPR] 10 tahun mengabdi, ya 10 tahun lah gitu [dapat uang pensiunnya]. Jangan seumur hidup."
Tanggapan atas Judicial Review di MK
Pernyataan ini disampaikan menanggapi judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempersoalkan pasal-pasal yang menjamin uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang mungkin hanya menjabat selama 5 tahun.
Berdasarkan perhitungan dalam surat-surat terkait, besaran pensiun bulanan anggota DPR bisa mencapai sekitar 60% dari gaji pokok, ditambah dengan Tunjangan Hari Tua (THT) sekali bayar sebesar Rp15 juta. Sistem ini dinilai timpang jika dibandingkan dengan mekanisme pensiun rakyat biasa yang harus memenuhi berbagai syarat melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber Artikel Asli: https://polhukam.id/2025/10/12/guru-besar-unbor-sebut-pensiun-seumur-hidup-anggota-dpr-tidak-adil/
Artikel Terkait
Habib Aboe Dipanggil MKD DPR: Akankah Tudingan Narkoba ke Ulama Madura Berujung Pidana?
Tuduhan Penistaan Agama ke Jusuf Kalla: Benarkah Sah Secara Hukum? Ini Kata Analisis!
Motor Rp42 Juta & Kaos Kaki Rp100 Ribu: Benarkah Anggaran Gizi Nasional untuk Rakyat?
Viral! Ketua PP Pemuda Katolik Diperiksa Polda, Ini Isi Ceramah Jusuf Kalla yang Dilaporkan