Demokrat Sentil PSI Soal Revisi UU KPK: "Kami Ada di Dalam, Dia Enggak Ikut"
POLHUKAM.ID - Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, memberikan respons tegas terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengomentari proses revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hinca mengingatkan bahwa saat pembahasan revisi UU KPK berlangsung, PSI belum memiliki kursi di parlemen.
"Kalau belum masuk parlemen, enggak usah dahulu. Kami ada di dalam, dia enggak ikut," ujar Hinca Panjaitan kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Klaim Keterlibatan Pemerintah dalam Revisi UU KPK
Hinca juga membantah pernyataan PSI yang menyebut pemerintah tidak ikut menandatangani revisi UU KPK. Ia menegaskan bahwa setiap pembahasan undang-undang di DPR selalu melibatkan pemerintah sebagai representasi presiden.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kala itu telah mengirimkan perwakilan kementerian untuk membahas revisi sebelum disahkan dalam rapat paripurna. "Tidak ada undang-undang yang dibahas sendirian oleh DPR. Pemerintah mewakili presiden hadir dan menyampaikan pandangannya, lalu sama-sama sepakat," tegas Hinca.
Artikel Terkait
KNPI Bongkar Motif Ubedilah Sebut Pemerintahan Beban Bangsa: Opini atau Provokasi?
Perebutan Tahta NasDem: Bisnis Surya Paloh Kolaps, Siapa yang Akan Merebut Kendali?
Prabowo Diminta Tak Reaktif ke JK: Strategi atau Penolakan Halus?
Hasan Nasbi Bongkar Pernyataan Saiful Mujani: Ajakan Jatuhkan Pemerintah atau Bebas Berpendapat?