Demokrat Sentil PSI Soal Revisi UU KPK: "Kami Ada di Dalam, Dia Enggak Ikut"
POLHUKAM.ID - Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, memberikan respons tegas terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengomentari proses revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hinca mengingatkan bahwa saat pembahasan revisi UU KPK berlangsung, PSI belum memiliki kursi di parlemen.
"Kalau belum masuk parlemen, enggak usah dahulu. Kami ada di dalam, dia enggak ikut," ujar Hinca Panjaitan kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Klaim Keterlibatan Pemerintah dalam Revisi UU KPK
Hinca juga membantah pernyataan PSI yang menyebut pemerintah tidak ikut menandatangani revisi UU KPK. Ia menegaskan bahwa setiap pembahasan undang-undang di DPR selalu melibatkan pemerintah sebagai representasi presiden.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kala itu telah mengirimkan perwakilan kementerian untuk membahas revisi sebelum disahkan dalam rapat paripurna. "Tidak ada undang-undang yang dibahas sendirian oleh DPR. Pemerintah mewakili presiden hadir dan menyampaikan pandangannya, lalu sama-sama sepakat," tegas Hinca.
Artikel Terkait
Tembok Ratapan Solo di Google Maps: Ancaman Nyata bagi Masa Depan PSI Pasca-Jokowi?
Jokowi Klaim Tak Teken Revisi UU KPK 2019, Tapi Pengamat Beberkan Fakta Mengejutkan Ini
Gibran Jadi Bumerang Prabowo di Pilpres 2029? 3 Alasan Analis Prediksi Duet Ini Berisiko
Ketua BEM UGM Bongkar 4 Fitnah Keji yang Diterimanya: Dari LGBT hingga Penilapan Dana