Hinca Panjaitan menjelaskan bahwa persoalan tanda tangan presiden bukanlah isu utama. Dalam mekanisme konstitusi, sebuah undang-undang tetap sah dan berlaku setelah disetujui bersama antara DPR dan pemerintah, meskipun presiden tidak menandatanganinya.
Ia bahkan menyatakan bahwa jika presiden tidak menandatangani, hal itu justru berpotensi mengingkari kewajiban konstitusional. Apalagi, sebelumnya telah ada surat presiden (supres) yang menginisiasi pembahasan revisi tersebut. "Kalau tidak menandatangani, itu mengingkari kewajibannya," ucap Hinca.
Pemicu Polemik Revisi UU KPK
Polemik ini berawal dari pernyataan PSI melalui Direktur Reformasi Birokrasi, Ariyo Bimmo, yang menyebut bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR, bukan dari pemerintah yang dipimpin Jokowi. Pernyataan inilah yang memantik respons keras dari Partai Demokrat.
Debat publik semakin memanas setelah Presiden Jokowi secara terbuka mendukung usulan untuk merevisi kembali UU KPK dan mengembalikannya seperti semula. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Ya, saya setuju, bagus," kata Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan pertandingan di Solo, Jumat (13/2/2026).
Presiden Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 adalah inisiatif DPR, bukan kehendaknya. Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak menandatangani beleid tersebut. "Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tandatangan," tegas Jokowi.
Artikel Terkait
KNPI Bongkar Motif Ubedilah Sebut Pemerintahan Beban Bangsa: Opini atau Provokasi?
Perebutan Tahta NasDem: Bisnis Surya Paloh Kolaps, Siapa yang Akan Merebut Kendali?
Prabowo Diminta Tak Reaktif ke JK: Strategi atau Penolakan Halus?
Hasan Nasbi Bongkar Pernyataan Saiful Mujani: Ajakan Jatuhkan Pemerintah atau Bebas Berpendapat?