Erizal mempertanyakan kompleksitas pembuktian dalam kasus ini. Menurutnya, jika ijazah Jokowi benar-benar asli, seharusnya proses hukum tidak berlarut-larut.
"Kalau ijazah Jokowi asli, mustahil akan selama ini dan seperti tak ada ujung. Apa susahnya membuktikan, baik secara hukum maupun secara pribadi oleh Jokowi sendiri, UGM, termasuk penyidik?" ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembuktian keaslian dokumen akan secara otomatis mematahkan segala tudingan dari pihak pelapor. "Apa pun yang dikatakan RRT akan patah dengan sendirinya. Apa pun ilmu teknis yang dikuasai tak berpengaruh," jelas Erizal.
Delapan Tersangka dan Penerbitan SP3
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua tersangka, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Hal ini menandai dinamika tersendiri dalam kelanjutan proses hukum kasus yang telah menarik perhatian publik ini.
Artikel Terkait
Pangi Syarwi Bantah Inflasi Pengamat: Saya 17 Tahun di Bidang Ini, Kok Bisa?
Habib Aboe Dipanggil MKD DPR: Akankah Tudingan Narkoba ke Ulama Madura Berujung Pidana?
Tuduhan Penistaan Agama ke Jusuf Kalla: Benarkah Sah Secara Hukum? Ini Kata Analisis!
Motor Rp42 Juta & Kaos Kaki Rp100 Ribu: Benarkah Anggaran Gizi Nasional untuk Rakyat?