Erizal mempertanyakan kompleksitas pembuktian dalam kasus ini. Menurutnya, jika ijazah Jokowi benar-benar asli, seharusnya proses hukum tidak berlarut-larut.
"Kalau ijazah Jokowi asli, mustahil akan selama ini dan seperti tak ada ujung. Apa susahnya membuktikan, baik secara hukum maupun secara pribadi oleh Jokowi sendiri, UGM, termasuk penyidik?" ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembuktian keaslian dokumen akan secara otomatis mematahkan segala tudingan dari pihak pelapor. "Apa pun yang dikatakan RRT akan patah dengan sendirinya. Apa pun ilmu teknis yang dikuasai tak berpengaruh," jelas Erizal.
Delapan Tersangka dan Penerbitan SP3
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua tersangka, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Hal ini menandai dinamika tersendiri dalam kelanjutan proses hukum kasus yang telah menarik perhatian publik ini.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ciri Ijazah Asli UGM: Ini Alasan Ia Yakin 99,9% Dokumen Jokowi Palsu
Partai Prima Tantang Nasdem: Berani Naikkan PT ke 10 Persen, Kalau Sungguh-Sungguh!
Jokowi Dukung Revisi UU KPK 2024: Pengakuan Dosa atau Drama Politik 2029?
Usulan PT 7%: Ancaman Nyata bagi Kedaulatan Rakyat atau Cuma Rekayasa Politik?