Dirinya meyakini hal tersebut lantaran tim hukum PKS telah mengkaji lebih lanjut terkait ketetapan tersebut.
Oleh sebab itu, Ahmad Syaikhu dan jajarannya mendatangi MK untuk segera melakukan judicial review berdasarkan keputusan nomor 74/PUU_XVIII/2020.
"Angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami ada dalam interval 7-9 persen kursi DPR," ujar Ahmad Syaiku di Mahmakah Konstitusi, Rabu (6/7).
Menurutnya, dasar perhitungan tersebut juga telah dikaji tim kuasa hukum PKS.
"Oleh sebab itu, kami mohon kepada MK memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," ucapanya.
Selain itu, menurutnya, materi pokok gugatan dan agrugemtasi hukum lainnya akan disampaikan tim hukum PKS dalam persidangan.
"Semoga permohonan judicial review ini dapat dikabulkan," ujar Ahmad Syaikhu.
Menurutnya, hal tersebut merupakan upaya agar rakyat Indonesia bisa memilih presiden dan wakil presiden terbaik.
"Pemimpin yang mampu membawa Indonesia adil dan sejahtera sesuai cita-cita pendiri bangsa," tandasnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Negara akan Chaos jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu
Beathor Suryadi Ungkap Ijazah Jokowi Hasil Cetakan di Pasar Pramuka, Refly Harun: Ngeri-ngeri Sedap
Pakar UI: Pemakzulan Bisa Dilakukan Lewat Konstitusi atau Ekstra Konstitusi, Rakyat yang Bergerak
Profesor BRIN: Pemakzulan Hal Biasa di Indonesia dan Tidak Bisa Sepaket