Dirinya meyakini hal tersebut lantaran tim hukum PKS telah mengkaji lebih lanjut terkait ketetapan tersebut.
Oleh sebab itu, Ahmad Syaikhu dan jajarannya mendatangi MK untuk segera melakukan judicial review berdasarkan keputusan nomor 74/PUU_XVIII/2020.
"Angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami ada dalam interval 7-9 persen kursi DPR," ujar Ahmad Syaiku di Mahmakah Konstitusi, Rabu (6/7).
Menurutnya, dasar perhitungan tersebut juga telah dikaji tim kuasa hukum PKS.
"Oleh sebab itu, kami mohon kepada MK memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," ucapanya.
Selain itu, menurutnya, materi pokok gugatan dan agrugemtasi hukum lainnya akan disampaikan tim hukum PKS dalam persidangan.
"Semoga permohonan judicial review ini dapat dikabulkan," ujar Ahmad Syaikhu.
Menurutnya, hal tersebut merupakan upaya agar rakyat Indonesia bisa memilih presiden dan wakil presiden terbaik.
"Pemimpin yang mampu membawa Indonesia adil dan sejahtera sesuai cita-cita pendiri bangsa," tandasnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Bukan Hanya Urusan Kalah Mental, Refly Harun Kupas Tuntas Penyebab Gibran Tak Salami AHY!
GEGER Momen Gibran Ogah Salami AHY, Sinyal Retak di Kabinet? Ini Fakta dan Analisisnya!
Terlalu Dini Kaitkan Gibran Tak Salami Menteri Jadi Pintu Masuk Pemakzulan
Bongkar Gerak Tipu Prabowo Subianto Lewat Amnesti: Jokowi Ditinggal, Megawati Dirangkul?