POLHUKAM.ID -Persoalan utang piutang antara pemerintah dan pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka makin memanas.
Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ini sebelumnya mengklaim pemerintah memiliki utang senilai Rp 179 miliar kepada CMNP.
Utang-piutang ini bahkan sudah sampai ke meja hukum dengan putusan Mahkamah Agung yang menyebut pemerintah berkewajiban membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 miliar kepada CMNP.
Setelah putusan MA tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk dilakukan pembayaran pokok dan denda senilai total Rp 179,5 miliar yang dilakukan dua tahap, yakni pada semester pertama TA 2016 dan semester pertama TA 2017 masing-masing senilai Rp 89,7 miliar.
Namun belakangan, Jusuf Hamka kembali bersuara bahwa utang pemerintah yang sudah berlangsung sejak tahun 1998 tersebut tak kunjung dibayar.
"Sampai 8 tahun (sejak kesepakatan pembayaran) enggak dibayar, diem-diem aja di PHP-in doang. Kalau dihitung sekarang tanpa ada diskon, (utang pemerintah) Rp 800 miliar," kata Jusuf Hamka kepada wartawan.
Pria yang akrab disapa Babah Alun ini sebenarnya sudah beberapa kali mengirim surat kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan RI namun belum membuahkan hasil.
Artikel Terkait
SP3 Ijazah Jokowi Akhirnya Keluar: Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Mengapa Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai? Ini Alasan Tersembunyi yang Bikin Heboh
Materai Ijazah Jokowi Rp100 vs Rp500: Benarkah Jadi Tanda Keabsahan Diragukan?
Polemik Ijazah Jokowi: Analis Ungkap Dampak Politik Tersembunyi yang Bisa Menguntungkan Keluarga