POLHUKAM.ID -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka akan berdampak pada peta pertarungan Pemilu 2024.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menegaskan, jika MK mengabulkan sistem proporsional tertutup, maka konsekuensinya akan membuat partai-partai mengubah strateginya.
"Partai-partai berubah. Ya sudah mereka ngapain? Nomor-nomor bawah (nomor urut calon legislatif) pasrah," kata Margarito kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/6).
Artikel Terkait
Pangi Syarwi Bantah Inflasi Pengamat: Saya 17 Tahun di Bidang Ini, Kok Bisa?
Habib Aboe Dipanggil MKD DPR: Akankah Tudingan Narkoba ke Ulama Madura Berujung Pidana?
Tuduhan Penistaan Agama ke Jusuf Kalla: Benarkah Sah Secara Hukum? Ini Kata Analisis!
Motor Rp42 Juta & Kaos Kaki Rp100 Ribu: Benarkah Anggaran Gizi Nasional untuk Rakyat?