Margarito berpandangan, dalam sistem tertutup, 'bos' partai politik memiliki otoritas untuk menunjuk calegnya menjadi anggota dewan.
"Jadi walaupun nomornya bawah, kalau akar ke atasnya bagus bisa dapat (kursi). Sebaliknya, yang di atas kalau akarnya enggak bagus, enggak bisa jadi dewan. Akhirnya semua tergantung pada Ketua Umum Partai," jelasnya.
Di sisi lain, putusan MK yang akan dibacakan hari ini tergantung pada pandangan masing-masing Hakim Konstitusi dalam menyikapi gugatan UU Pemilu.
"Keputusan hakim tergantung pada interpretasi dalam memandang pasal tentang Kedaulatan rakyat dan UU tentang partai politik," tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pangi Syarwi Bantah Inflasi Pengamat: Saya 17 Tahun di Bidang Ini, Kok Bisa?
Habib Aboe Dipanggil MKD DPR: Akankah Tudingan Narkoba ke Ulama Madura Berujung Pidana?
Tuduhan Penistaan Agama ke Jusuf Kalla: Benarkah Sah Secara Hukum? Ini Kata Analisis!
Motor Rp42 Juta & Kaos Kaki Rp100 Ribu: Benarkah Anggaran Gizi Nasional untuk Rakyat?