Margarito berpandangan, dalam sistem tertutup, 'bos' partai politik memiliki otoritas untuk menunjuk calegnya menjadi anggota dewan.
"Jadi walaupun nomornya bawah, kalau akar ke atasnya bagus bisa dapat (kursi). Sebaliknya, yang di atas kalau akarnya enggak bagus, enggak bisa jadi dewan. Akhirnya semua tergantung pada Ketua Umum Partai," jelasnya.
Di sisi lain, putusan MK yang akan dibacakan hari ini tergantung pada pandangan masing-masing Hakim Konstitusi dalam menyikapi gugatan UU Pemilu.
"Keputusan hakim tergantung pada interpretasi dalam memandang pasal tentang Kedaulatan rakyat dan UU tentang partai politik," tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara