POLHUKAM.ID -Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup, sehingga Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, disambut baik Partai Demokrat.
“Alhamdulillah, hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan sistem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024,” kata Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam keterangannya, Kamis (15/6).
AHY menilai, dengan adanya putusan sistem pemilu proporsional terbuka tersebut, MK berpihak kepada keadilan dan kedewasaan demokrasi di Tanah Air. Sebab, rakyat tetap akan mencoblos partai dan caleg pada Pemilu 2024 nanti.
Artikel Terkait
Profesor IPDN Bongkar 3 Alasan Pemerintahan Jokowi Disebut Terburuk Sepanjang Sejarah RI
Merger Gerindra-NasDem Terbongkar: Prabowo & Surya Paloh Rencanakan Akuisisi untuk Kuasai DPR?
KNPI Bongkar Motif Ubedilah Sebut Pemerintahan Beban Bangsa: Opini atau Provokasi?
Perebutan Tahta NasDem: Bisnis Surya Paloh Kolaps, Siapa yang Akan Merebut Kendali?