Dia menjelaskan, Mahfud punya wewenang untuk melakukan koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait termasuk BNPT, BIN, BAIS, Baintelkam Pakem Kejagung dan Densus 88.
"Menko Polhukam Mahfud MD harus segera bersikap dan turun tangan jangan sampai masyarakat menghakimi karena ada pembiaran. Ketika Pak Mahfud MD turun tangan, kasus bisa selesai, contoh kasus Sambo selesai. Dan di Lampung kasus Bima selesai," jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa Menko Polhukam juga berhak memanggil MUI dan Kemenag terkait adanya polemik dugaan penyimpangan atau pemahaman sesat di Ponpes Al Zaytun tersebut.
"Agar mereka membenarkan hasil penelitian yang telah final dan dibukukan, sehingga tidak ada dusta dan saling lempar tanggung jawab," tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang