Dia menjelaskan, Mahfud punya wewenang untuk melakukan koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait termasuk BNPT, BIN, BAIS, Baintelkam Pakem Kejagung dan Densus 88.
"Menko Polhukam Mahfud MD harus segera bersikap dan turun tangan jangan sampai masyarakat menghakimi karena ada pembiaran. Ketika Pak Mahfud MD turun tangan, kasus bisa selesai, contoh kasus Sambo selesai. Dan di Lampung kasus Bima selesai," jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa Menko Polhukam juga berhak memanggil MUI dan Kemenag terkait adanya polemik dugaan penyimpangan atau pemahaman sesat di Ponpes Al Zaytun tersebut.
"Agar mereka membenarkan hasil penelitian yang telah final dan dibukukan, sehingga tidak ada dusta dan saling lempar tanggung jawab," tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?