POLHUKAM.ID - Pengamat politik Rocky Gerung menuai sorotan dan berhadapan dengan hukum. Ia dipolisikan oleh relawan Jokowi hingga PDIP karena diduga menghina Presiden Jokowi.
Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri.
Dalam konferensi pers, Rocky Gerung mengatakan, dirinya tidak mempunyai dendam terhadap Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) TNI Moeldoko dan Jokowi.
"Saya tidak ada dendam pada Pak Moeldoko, pada Pak Jokowi. Saya anggap kebijakan mereka harus dievaluasi karena parpol enggak ada yang bersuara tentang itu," kata Rocky Gerung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8).
"LSM bersuara, publik internasional bersuara (mengevaluasi Jokowi)," tambah dia.
Lebih jauh, Rocky akan menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena pernyataannya membuat gaduh publik.
Artikel Terkait
Minyakita Makin Mahal? Zulhas Beri Sinyal Kenaikan HET, Netizen Murka!
Kekayaan 50 Konglomerat Setara 55 Juta Rakyat: Warisan Ketimpangan Jokowi yang Bikin Miris
Krisis Minyak Iran Makin Parah, Prabowo Turun Tangan Sendiri: Bukti Bahlil Gagal atau Akan Di-reshuffle?
Respons Santai Dedi Mulyadi soal Spanduk Shut Up KDM dan Bocoran Bonus Rp5 Miliar untuk Persib