Dalam tuntutannya, kaum buruh mendesak kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen, cabut presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen, revisi parliamentary threshold 4 persen, cabut UU Kesehatan, dan wujudkan jaminan sosial JS3H, reforma agraria, serta kedaulatan pangan.
Aksi mogok didasarkan pada UU No 21/2000 tentang Serikat Buruh dan UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut rencana, sebagian buruh akan melakukan aksi di Istana Negara dan DPR RI, sebagian lainnya menggeruduk kantor-kantor pemerintahan, dan sisanya aksi di depan gerbang pabrik masing-masing.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?