Dalam tuntutannya, kaum buruh mendesak kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen, cabut presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen, revisi parliamentary threshold 4 persen, cabut UU Kesehatan, dan wujudkan jaminan sosial JS3H, reforma agraria, serta kedaulatan pangan.
Aksi mogok didasarkan pada UU No 21/2000 tentang Serikat Buruh dan UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut rencana, sebagian buruh akan melakukan aksi di Istana Negara dan DPR RI, sebagian lainnya menggeruduk kantor-kantor pemerintahan, dan sisanya aksi di depan gerbang pabrik masing-masing.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?
Gatot Nurmantyo vs Kapolri: Analisis Hukum Mengungkap Dampak Kritik yang Dinilai Melemahkan Polri
Jokowi vs Janjinya: Benarkah Bakal Pulang Kampung atau Malah Mati-Matian untuk PSI?