POLHUKAM.ID - Daftar calon sementara (DCS) peserta Pemilu 2024, telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mulai petahana, politisi kawakan, hingga artis masuk dalam daftar tersebut.
Di antara sederet nama beken, ada sejumlah nama yang disorot. Yakni, keberadaan mantan narapidana kasus korupsi yang masuk dalam DCS.
Keberadaan mereka disorot Indonesia Corruption Watch (ICW). Setidaknya, ICW mengungkapkan 12 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar dalam DCS, mulai dari bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI hingga DPD RI.
Soal keberadaan 12 nama itu, ICW mendesak KPU mengumumkan nama-nama caleg yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi. ICW berkaca pada Pemilu 2019.
Saat itu, KPU mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Kini, KPU tidak melakukannya.
"Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus segera umumkan status mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon legislatif," tulis ICW dalam keterangan tertulis, JUmat (25/8).
Berikut daftar nama-nama mantan narapidana dalam DCS yang diumumkan KPU RI.
Bacaleg DPR RI
1. Abdillah, Partai Nasdem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5, kasus korupsi pengadan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara