POLHUKAM.ID - Jend Purn. Gatot Nurmantyo mengatakan pemerintah telah melakukan pengkhianatan terhadap rakyat Indonesia. Seharusnya pemerintah melindungi rakyat namun yang sering terjadi memusuhi rakyat, memperlalukan rakyat untuk mengesploitasi sumber daya alam. Pada Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa negara mengakui masyarakat hukum adat. Hal itu disampaikan dalam diskusi publik berjudul “Perebutan Penguasaan SDA: Pendanaan Pilpres, Konflik, dan Kerusakan Lingkungan,” yang digelar di kantor KAMI, Jakarta, Selasa, 5/9/2023.
“Ini yang dulu membuat masyarakat adat bergabung ke NKRI dengan harapan mendapat perlindungan dari pemerintah. Namun yang terjadi sekarang pelanggaran oleh pemerintah atas pasal tersebut,”
Deklarator KAMI itu mencontohkan terjadinya pengkhianatan oleh pemerintah terhadap negara yakni banyaknya perusahaan besar yang mengklaim tanah-tanah yang bukan miliknya diklaim sebagai miliknya.
Lanjutnya, banyaknya perusahaan besar memasang papan bertulisakan “Ini Tanah Milik PT”. Namun yang sesungguhnya itu bukan miliknya. Banyak masyarakat berurusan dengan polisi karena masyarakat melintasi area tanah yang sudah dpasang papan bertulisan tersebut.
Kata Gatot, sekarang masyarakat adat harus punya kesadaran untuk bisa mempertahankan lahan mereka.
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?