POLHUKAM.ID - Kemunculan bacapres dari PDIP Ganjar Pranowo dalam sebuah tayangan azan di televisi menuai banyak pro dan kontra.
Termasuk dari Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati.
Ia tampak mengecam dan menilai aturan kampanye yang absurd, sehingga kadidat capres-cawapres sesuka hati mencuri start kampanye.
Dilansir dari Tribunnews.com, hal itu diungkapkan Neni Nur Hayati, Senin (11/9/2023).
Dalam keterangannnya, Neni meminta KPI dan Bawaslu menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut.
"Meminta KPI dan Bawaslu melakukan tindakan tegas, serius serta tidak banyak bertele-tele," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).
"Karena kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menindak potensi dugaan pelanggaran tersebut," tambahnya.
Meskipun di satu sisi Neni menduga hal itu sulit ditindak karena lemahnya regulasi pemilu antara sosialisasi dan kampanye, sehingga para kontestan mencuri start kampanye.
Dalam Pasal 79 PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum misalnya, diatur partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye.
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Didekati PSI? Usai Lama Tak Terdengar, Ngobrol Serius Bareng Bro Ron!
Dokter Tifa Bongkar Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi di KPU, Ini Fakta yang Terungkap!
Setahun Prabowo Memimpin, Geng Solo Harus Dituntaskan!
Listyo Sigit Naikkan Sejumlah Komjen, Prof Ikrar Beber Jurus Penyelamatan Keluarga Jokowi