POLHUKAM.ID -DPR RI didesak untuk meminta pertanggungjawaban Presiden Joko Widodo atas segala kebijakan penggusuran lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Salah satunya dengan mengajukan hak interpelasi.
Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi kepada wartawan pada Senin pagi (18/9).
“DPR melalui rapat paripurna perlu menyepakati usulan hak interpelasi dan segera memanggil Presiden untuk menciptakan solusi jangka pendek, dalam upaya melindungi hak masyarakat Pulau Rempang,” tegasnya.
Artikel Terkait
Mendesak Evaluasi! Menteri Hukum Supratman Kini Jadi Sorotan
Waspada! Utang Proyek Kereta Cepat Warisan Jokowi Bisa Jadi Beban Berat Pemerintah
Menhut Raja Juli Tantang Jokowi Soal Ijazah Asli Saat Pidato di UGM, Begini Faktanya
Jokowi Dinilai Belum Siap Lepas Jabatan, Benarkah Jadi Mantan Presiden Terberat?