Menurut Fajri, DPR secara kelembagaan harus melaksanakan fungsi pengawasan untuk memastikan tindakan represif aparat penegak hukum terhadap warga Pulau Rempang tidak terjadi kembali, dan upaya penggusuran dihentikan segera.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penentuan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Rempang tersebut.
“Dengan memastikan keterlibatan masyarakat terdampak dalam pembahasan dan pengambilan keputusannya,” pungkasnya.
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam konteks penggusuran paksa di Pulau Rempang, DPR didesak untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Presiden Jokowi karena terjadi penolakan yang kuat dari warga terhadap penggusuran tersebut.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Kembali Mencuat! Aktivis Desak Pengadilan Terbuka, Prabowo Diminta Turun Tangan
Menteri Keuangan Purbaya Bongkar Bobrok Birokrasi: Digeser Baru Nangis-nangis, 2 Dirjen Dicopot!
Mahfud MD Bongkar Alasan Hukum: Mengapa Tuduhan Makar ke Saiful Mujani Dinilai Mengada-ada?
Merger Gerindra-NasDem Batal? Ini Kata Dasco dan Saan Mustopa yang Bikin Heboh