POLHUKAM.ID -Pemerintah diminta untuk adil dalam menegakkan aturan terkait perdagangan, baik berbasis elektronik maupun konvensional.
Demikian disampaikan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, merespons rencana pemerintah menutup TikTok Shop sebagaimana diatur dalam revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag 31/2023 tentang Perdagangan Elektronik.
Bhima mengatakan, aturan seharusnya juga mencakup pengetatan terhadap laju impor.
“Biar adil, atur juga impor ketat, misalnya lewat hambatan non tarif, melalui sertifikasi halal, BPOM dan SNI,” kata Bima kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/9).
Menurut Bhima, Tiktok Shop memang perlu diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, karena bisa membantu menangani persaingan usaha yang tidak adil.
Itu lantaran TikTok Shop memberikan sarana untuk mengimpor barang dengan harga lebih terjangkau dan memungkinkan produsen besar untuk menjual langsung kepada konsumen akhir.
“Sarana impor barang murah, dan memberikan ruang bagi produsen besar langsung menjual ke konsumen akhir,” katanya.
Namun demikian, Bhima juga menyoroti perlunya pemerintah untuk secara adil mengeluarkan regulasi terkait perdagangan elektronik.
“Setelah TikTok Shop ada masalah laten di platform ecommerce lainnya. Pemerintah tidak boleh tebang pilih,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sri Radjasa Ungkap Listyo Sigit Persekusi dan Cari Kesalahan Calon Kapolri Pilihan Prabowo
Mengurai Benang Kusut Ijazah Gibran, Entrepreneur Ini Sebut Pembelaan Dian Hunafa Bohong!
Inilah Tiga Jurus Maut Tim Reformasi Internal Polri Untuk Berantas Budaya Buruk Kepolisian
Pakar HTN Feri Amsari: Pemuda Andalkan Bapak, Paman hingga MK, Tak Akan Bertahan Lama!