POLHUKAM.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan uji materi atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia minimal Capres-Cawapres, Senin (16/10) mendatang.
Direktur Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Antikorupsi (Presisi), Demas Brian Wicaksono, memprediksi, MK yang dipimpin Anwar Usman meloloskan uji materi UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.
"MK sulit netral, karena Anwar Usman ipar Presiden Joko Widodo," kata Demas, melalui siaran pers, di Jakarta, Rabu (11/10).
Dia menduga MK meloloskan permohonan batas usia minimal dan berpengalaman menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah yang dimohonkan para pemohon.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ciri Ijazah Asli UGM: Ini Alasan Ia Yakin 99,9% Dokumen Jokowi Palsu
Partai Prima Tantang Nasdem: Berani Naikkan PT ke 10 Persen, Kalau Sungguh-Sungguh!
Jokowi Dukung Revisi UU KPK 2024: Pengakuan Dosa atau Drama Politik 2029?
Usulan PT 7%: Ancaman Nyata bagi Kedaulatan Rakyat atau Cuma Rekayasa Politik?