Secara normatif, berdasar Pasal 24 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No 2 Tahun 2012, menyebutkan, mekanisme pengambilan putusan berdasarkan musyawarah sembilan hakim.
Namun, dengan adanya relasi kuasa atas hubungan keluarga Ketua MK, banyak kalangan mencurigai pada pengambilan keputusan sembilan hakim MK akan terjadi tekanan politik yang cukup kuat.
"Ketua hakim MK yang sekaligus adik ipar presiden tentu sangat berpengaruh," kata Demas.
Relasi keluarga dengan Presiden Jokowi, besar kemungkinan menyandera independensi para hakim lain untuk berpendapat secara bebas.
"Semua itu akan kita buktikan bersama-sama melalui keputusan yang diambil MK pada 16 Oktober 2023 nanti," katanya.
"Apakah MK mempertahankan marwahnya sebagai Mahkamah Konstitusi sebagaimana Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, ataukah malah menjadi Monarki Konstitusi," tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Profesor IPDN Bongkar 3 Alasan Pemerintahan Jokowi Disebut Terburuk Sepanjang Sejarah RI
Merger Gerindra-NasDem Terbongkar: Prabowo & Surya Paloh Rencanakan Akuisisi untuk Kuasai DPR?
KNPI Bongkar Motif Ubedilah Sebut Pemerintahan Beban Bangsa: Opini atau Provokasi?
Perebutan Tahta NasDem: Bisnis Surya Paloh Kolaps, Siapa yang Akan Merebut Kendali?