POLHUKAM.ID -Kekecewaan kelompok loyalis Presiden Joko Widodo tak bisa disembunyikan lagi. Terutama, menjelang pembacaan putusan gugatan batas usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi.
Gugatan yang meminta batas usia diubah menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun, ditengarai sebagai cara membuka jalan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Dengan perubahan itu, Gibran akan melampaui usia 35 tahun saat pendaftaran capres-cawapres dibuka oleh KPU RI.
Suasana kekecewaan jelang putusan MK itu, salah satunya dituliskan loyalis Jokowi, Islah Bahrawi dalam akun platform X.
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?