POLHUKAM.ID -Kekecewaan kelompok loyalis Presiden Joko Widodo tak bisa disembunyikan lagi. Terutama, menjelang pembacaan putusan gugatan batas usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi.
Gugatan yang meminta batas usia diubah menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun, ditengarai sebagai cara membuka jalan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Dengan perubahan itu, Gibran akan melampaui usia 35 tahun saat pendaftaran capres-cawapres dibuka oleh KPU RI.
Suasana kekecewaan jelang putusan MK itu, salah satunya dituliskan loyalis Jokowi, Islah Bahrawi dalam akun platform X.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara